BERITAPANTURA.id, DEMAK – Sesuai Keputusan Menteri Agama RI nomor 494 tahun 2020, memutuskan keberangkatan ibadah haji pada 2020 dibatalkan, karena pandemi Covid-19. Bagi calon haji yang rencananya akan berangkat pada 2020 dan sudah melunasi pembayaran, diperbolehkan menarik uang pelunasannya.
“Bagi calon haji yang sudah melunasi diperbolehkan menarik uang pelunasannya dulu, namun tidak diperbolehkan menarik uang setoran awal, kecuali dengan alasan tertentu,” jelas Rahmi Indah Suciati selaku Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Demak saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (07/07/2020).

Lanjut Rahmi, calon haji di Kabupaten Demak berjumlah 1.330 orang, namun yang sudah melunasi pembiayaan sebanyak 1.268 orang.
Dia menjelaskan, calon haji yang menarik kembali uang pelunasannya, tidak perlu khawatir, karena statusnya masih memiliki kursi.
“Meskipun demikian, mereka tetap prioritas di tahun depan bila ada pemberangkatan. Namun bagi calon haji yang menarik pembiayaan seluruhnya termasuk setoran awal dianggap mengundurkan diri,” lanjut dia.
Rahmi menambahkan, semua calon haji yang batal berangkat tersebut sudah menerima seragam dan pakaian ihram serta kartu biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dari bank. (BP/02)