BERITAPANTURA.id, SEMARANG – Seiring dengan peralihan dan penggunaan anggaran yang besar untuk penanggulangan Pandemi Covid-19, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah memastikan bahwa penggunaan anggaran tersebut tepat sasaran dan sesuai prosedur dengan membuka Posko Pengaduan secara daring (online) bagi masyarakat terdampak Covid-19 yang merasa mendapatkan perlakuan maladministrasi. (05/05/2020)
Siti Farida, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah menjelaskan “Posko daring kami ini akan mengklasifikasi laporan-laporan yang masuk dalam lima sektor utama yang terdampak, yakni Sektor Sosial, Sektor Kesehatan, Sektor Keuangan, SektorTransportasi dan Sektor Keamanan.” Lebih lanjut, Posko daring Ombudsman Jawa Tengah ini juga terintegrasi dengan Posko Daring Ombudsman Republik Indonesia Pusat yang telah diresmikan sejak 29 April 2020 yang lalu.

“Hingga hari ini (Selasa 05/05), setidaknya kami telah menerima 24 (dua puluh empat) laporan dari masyarakat yang berkaitan dengan pandemi Covid-19, sebagian besar berhubungan dengan penyelenggaraan pembagian bantuan sosial”, tambahnya.
Adapun mekanisme pelaporan/pengaduan berkaitan dengan pandemi Covid-19 ini sedikit berbeda, yakni diterima melalui kanal pengaduan daring (online), hal ini dilakukan sebagai pelaksanaan atas imbauan pemerintah untuk meminimalisir kontak fisik (physical distancing) secara berkelanjutan.
Kepala Perwakilan juga menjelaskan “Selain sebagai upaya pencegahan persebaran Covid-19, penerimaan pengaduan secara daring ini juga sebagai wujud pemaksimalan kinerja bagi petugas yang melaksanakan pekerjaan dari rumah atau work from home, karena online sehingga bisa diterima oleh petugas, dimanapaun dan kapanpun.
“Pengaduan daring ini dapat dilakukan dengan masuk di kanal bit.ly/covid19ombudsman, whatsapp di nomor 0811 998 3737 serta pos elektronik covid19-jateng@ombudsman.go.id.
Pun bagi masyarakat yang ingin melapor secara manual, tetap diterima melalui kanal pengaduan reguler sesuai dengan jam kerja kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah yakni hari Senin s.d. Jumat, pukul 08.30 s.d. 16.00 WIB. (BP/01)