BERITAPANTURA.id, JEPARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara, Jawa Tengah berhasil menangkap dua bandar beserta empat pengedar shabu dalam operasi anti narkotika atau antik. Dari tangan para tersangka polisi mengamankan 15 gram shabu yang telah dikemas dalam paket plastik kecil.
Operasi antik yang digelar Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara selama 20 hari terakhir berhasil mengamankan enam tersangka. Dua tersangka diketahui sebagai bandar sedangkan empat tersangka lain sebagai pengedar.

Enam tersangka adalah SP (41) tahun warga desa Bondo, AD (19) warga Bawu, SUC (29) warga desa Tulakan, RH (56) warga Karangkebagusan, ES (29) warga Bondo dan IS (27) warga Kabupaten Bandung.
Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto mengatakan penangkapan para tersangka merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus yang melibatkan tersangka SP. Pihaknya kemudian berhasil mengembangkan informasi terkait keterlibatan tersangka-tersangka yang lain.
“Dari penangkapan enam tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 15 gram shabu dalam paket kemasan plastik kecil, timbangan elektrik, alat penghisap shabu dan sejumlah uang juga telepon genggam,” kata Kapolres Jepara.
Karena perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (BP/02)