BERITAPANTURA.id, PATI – Satuan unit reskrim Polsek Kayen Pati Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil retal. Dari hasil pengejaran polisi, saat ini baru berhasil mengamankan tiga unit kendaraan minibus dari delapan kendaraan rental yang digelapkan oleh para pelaku. Ketiga kendaraan tersebut kini diamankan di Mapolsek Kayen sebagai barang bukti pemeriksaan. Pelaku yang merupakan pemain lintas kabupaten itu saat ini juga sedang menjalani pemeriksaan di polres demak dengan kasus yang sama.
Pengungkapan kasus penggelapan tiga unit mobil retal yang dilakukan tersangka bernama Muh Handoko (MH) warga Desa Pesagi Kecamatan Kayen Pati Jawa Tengah ini bermula dari laporan pemilik unit kendaraan rental yang menjadi korban.

Setelah mendapatkan laporan tersebut satuan unit reskrim Polsek Kayen melakukan pengembangan dan penyelidikan. Dan akhirnya tersangka (MH) di tangkap wilayah hukum Polres Demak dengan kasus serupa yakni penggelapan.
Kapolsek Kayen AKP Tejo Pramono mengungkapkan, modus tersangka yakni dengan menyewa mobil rental dan kemudian digadaikan pada penerima gadai sebesar 25 juta rupiah. Setelah mendapatkan uang tersebut tersangka langsung berpindah tempat lain yakni di Kabupaten Grobongan dan Demak. Dari hasil penyelidikan tersangka telah mengadaikan sebanyak delapan mobil retal dan saat ini baru tiga mobil yang diamankan oleh petugas.
Guna penyidikan lebih lanjut, barang bukti tiga mobil kini diamankan di Mapolsek Kayen. Atas perbuatannya tersangka dijerat sesuai undang-undang pasal 372 KUHP dan pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Sementara tersangka kini masih menjalani pemeriksaan di wilayah hukum Polres Demak. (BP/01)